Kedua pelajar yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah DB (14) dan AR (14) warga Desa Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, salah satunya masih mengenakan seragam sekolah lengkap ketika diperiksa di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polres Ngawi.
"Kedua tersangka ditangkap petugas Polsek Ngawi, paska mencuri motor di wilayah Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi," terang Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiono kepada Surya, Rabu (14/1/2015).
Lebih jauh, mantan Kasat Narkoba dan Kabag Hukum Polres Madiun Kota ini menguraikan, penangkapan tersangka DB saat membawa motor curian terakhirnya yang sudah dalam kondisi dipreteli sedemikian rupa agar tak diketahui pemiliknya.
"Memang keduanya spesialis pencurian motor yang ditinggal pemiliknya tetapi kunci kontaknya masih menempel," imbuhnya.
Pujiono menguraikan, paska menangkap tersangka DB, kemudian hasil penyelidikan dikembangkan dan mengarah kepada rekan tersangka pertama yang masih satu sekolah yakni AR.
Hasil pemeriksaan dua pelajar ini sudah mencuri di 4 lokasi berbeda-beda, diantaranya di Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kecamatan Padas, Kecamatan Geneng serta di Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan yang berbatasan dengan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
"Meski keduanya masih dibawa umur, kami tetap akan menjerat keduanya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hanya saja, hukum acara yang diberlakukan bagi kedua tersangka hukum peradilan anak," tegasnya.