Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Magetan berinisial PG (45) terpaksa meringkuk di tahanan Polres Magetan. ditangkap karena mengunakan sabu-sabu saat di rumahnya.
Abdi negara yang bertugas sebagai staf Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo),menurut informasi yang dihimpun suarakumandang.com di tangkap di rumahnya KPR Tawanganom Permai RT.06, RW06 hari selasa sekitar pukul 21.15 WIB lalu.
AKP Suwadi Kaubag Humas Polres Magetan mengatakan, dari penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti satu buah korek api, satu buah sedotan, satu buah pipet, seperangkat alat hisap (bong) dua kantong plastic berisi narkotika jenis sabu-sabu netto 0.13 dan 0,02
Seorang pria staf Dishubkominfo Pemerintahan Kabupaten Magetan yang bertugas di terminal Magetan akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
sunguh di sayangkan pegawai negeri sipil yang seharusnya menjadi contoh masyarakat lainya malah melakukan perbuatan yang melangar hukum. sunguh ironis pns sekarang
Title : PNS memakai narkoba
Description : Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Magetan berinisial PG (45) terpaksa meringkuk di tahanan Polres Magetan. ditangkap kare...