MAGETAN, Terdakwa pembunuhan bayi yang baru lahir oleh Naning Sri Lestari (19) warga Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan Kamis (06/11/2014).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kabupaten Magetan Boxgiy dan didampingi Suwarjo dan Zulkarnain. Dalam siding perdana ini juga menghadirkan empat saksi diantaranya ibu terdakwa, dua bidan dan kekasih terdakwa.
Dalam dakwaanya Jaksa Penunntun umum (JPU) Ratri Heningtyas Dengan agenda sidang pembacaan terhadap terdakwa dengan pasal dengan pasal 341 KUHP tentang abrosi dan pasal 80 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 13 tahun 6 bulan
Menurut Ratri Heningtyas, perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja, yakni melahirkan sendiri bayinya dikamar mandi dan akhirnya membunuh bayinya dengan mengunakan alat tajam gunting.
Seperti diberitakan sebelumnya....
SURYA Online, MAGETAN - Naning Sri Lestari (19) anak warga Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkan, dengan cara menusuk dadanya sebanyak lima kali dan memutus urat nadi itu terancam hukuman mati. Sedang Ali Mawan, laki-laki asal Madura yang menghamili dibebaskan, karena tidak tersangkut dalam pembunuhan bayi itu.
"Tidak ada tersangka lain dalam pembunuhan bayi itu,"kata Kapolres Magetan AKBP Riky Haznul yang dikonfirmasi lewat Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Susilo Budi Santoso, Rabu (27/8/2014).
Menurut AKP Susilo Budi Santoso, pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandungnya itu didasarkan rasa malu, karena melahirkan anak sebelum menikah.
"Tersangka mengakui, melakukan pembunuhan itu seorang diri saat berada dikamar mandi dengan cara menusuk dada bayi yang baru dilahirkan sebanyak 5 kali, kemudian memutuskan urat nadi tangan kirinya,"jelas mantan Kapolsek Kartoharjo ini.
Karena kekejamannya itu, lanjut AKP Budi, tersangka Naning Sri Lestari dijerat dengan pasal 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 18 tahun.
"Tersangka mengakui tindak pembunuhan itu dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Karena itu, pembunuhan bayi ini tersangkanya tunggal,"ujar AKP Susilo Budi Santoso.
Sementara Ali Mawan, pacar sekaligus laki-laki yang menghamili Naning Sri Lestari dilepas, karena hasil pemeriksaan penyidik di PPA setempat, dan konfrontir dengan tersangka, laki-laki yang keseharianya berjual sate ini dibebaskan.
"Tersangka mengaku perbuatan keji yang dilakukan itu atas inisiatif sendiri. Apalagi sehari sebelum melahirkan itu, menurut Ali Mawan yang dikonfrontir dengan tersangka sudah berusaha melamar, tapi tersangka menolak,"tambah AKP Susilo Budi Santoso.
Diberitakan Naning Sri Lestari anak warga Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan perbuatannya sempat menggegerkan warga sedesanya. Pasalnya, perempuan yang baru lulus SMK itu tega membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara keji. Kasus ini terungkap setelah Sumiran warga setempat menemukan tas kresek warna hitam disamping rumah Naning Sri Lestari.
Setelah diusut dan ditanya warga setempat, Naning mengakui, jasad bayi yang berada dalam tas kresek itu bayinya. Dia juga mengakui, aksi keji yang dilakukan itu setelah bayi lahir, kemudian Naning Sri Lestari menusukan gunting yang disiapkan sebelumnya ke dada bayi berkelamin laki-laki itu.
Namun karena bayi itu masih menunjukan tanda-tanda hidup, tersangka kemudian berusaha memutus urat nadi ditangan kiri bayi malang itu. Baru setelah tangan kiri bayi itu hampir putus, bayi hasil hubungan gelap dengan Ali Mawan ini tidak bergerak lagi. Dipastikan meninggal, jasad bayi itu dimasukka ke dalam tas kresek dan dia berusaha membuangnya.