Magetan. Sat Reskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka warga jalan Kalimatan Desa Krajan, Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.Tersangka yang berprofesi sebagi purel di tempat hiburan malam. ditangkap disebuah kamar hotel yang berlokasi di jalan Ahmad Yani Magetan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan netto 0,05 gram, satu buah korek api gas, satu buah potongan sedotan, satu buah pipet, seperangkat alat hisap (bong) satu buah gunting dan satu pak sedotan plastik.
AKBP Riky Haznzul Kapolres Magetan mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara
Title : Purel di tangkap polisi
Description : Magetan. Sat Reskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka warga jalan Kalimatan Desa ...