Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan MA, seorang pegawai rumah makan atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Menurut polisi, MA diancam hukuman 12 tahun penjara
Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Dirtipideksus, Brigjen Kamil Razak saat menggelar jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (29/10/2014)
Banyak pihak menyayangkan kasus ini sampai ke ranah pidana. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP, menyayangkan sikap reaktif dari kepolisian tersebut.
Menurut Yasonna, pemidanaan terhadap warga Ciracas, Jakarta Timur, itu merupakan sikap berlebihan dari kepolisian. "Saya kira itu jangan terlalu over reaktif," ujarnya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas I Cipinang, Jaktim, Rabu (29/10/2014) malam.
Mantan anggota Komisil III DPR itu juga menilai Polri harus melihat persoalan tersebut secara benar. "Saya yakin Pak Presiden juga tidak terlalu ambil pusing kecuali yang menyangkut dengan keamanan negara dan ancaman fisik," tutupnya
Mestinya hukuman sosial sudah cukup, jangan seakan-akan harus pidana atau dipenjara. Kesalahan bisa dijerat dengan denda atau kerja sosial,
pertimbangan lainnya juga memang kapasitas penjara di Indonesia juga sudah penuh. Bahka jika diperhatikan saat perang media sosial saling bully di media sosial lebih parah saat penyelenggaraan pilpres
Title : Hukuman dan pertimbangan penahanan kasus penghinaan presiden jokowi
Description : Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan MA, seorang pegawai rumah makan atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi ...