• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

BERITA TERBARU

KUMPULAN BERITA TERBARU, TERKINI TERABDATE,TERAKTUAL DAN TERPERCAYA

  • HOME
  • BERITA
    • MANCANEGARA
    • NASIONAL
    • JAWA TIMUR
    • MAGETAN
  • GEDGED
    • ANDROID
    • BLACBERRY
  • KESEHATAN
  • CPNS
  • LOWONGAN PEKERJAAN
  • CERITA LUCU
Home » berita » Hukuman dan pertimbangan penahanan kasus penghinaan presiden jokowi

Hukuman dan pertimbangan penahanan kasus penghinaan presiden jokowi


Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan MA, seorang pegawai rumah makan atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Menurut polisi, MA diancam hukuman 12 tahun penjara

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Dirtipideksus, Brigjen Kamil Razak saat menggelar jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (29/10/2014)

Banyak pihak menyayangkan kasus ini sampai ke ranah pidana. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP, menyayangkan sikap reaktif dari kepolisian tersebut.

Menurut Yasonna, pemidanaan terhadap warga Ciracas, Jakarta Timur, itu merupakan sikap berlebihan dari kepolisian. "Saya kira itu jangan terlalu over reaktif," ujarnya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas I Cipinang, Jaktim, Rabu (29/10/2014) malam.

Mantan anggota Komisil III DPR itu juga menilai Polri harus melihat persoalan tersebut secara benar. "Saya yakin Pak Presiden juga tidak terlalu ambil pusing kecuali yang menyangkut dengan keamanan negara dan ancaman fisik," tutupnya

Mestinya hukuman sosial sudah cukup, jangan seakan-akan harus pidana atau dipenjara. Kesalahan bisa dijerat dengan denda atau kerja sosial,

pertimbangan lainnya juga memang kapasitas penjara di Indonesia juga sudah penuh. Bahka jika diperhatikan saat perang media sosial saling bully di media sosial lebih parah saat penyelenggaraan pilpres
Posted by Unknown on Thursday, October 30, 2014 - Rating: 4.5
Title : Hukuman dan pertimbangan penahanan kasus penghinaan presiden jokowi
Description : Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan MA, seorang pegawai rumah makan atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi ...

Share to

Facebook Google+ Twitter
Newer Post
Older Post
Home

Popular Posts

  • 2 kasus pembunuhan secara bersamaan
    pada senin tgl 25 agustus 2014 magetan di gemparkan dengan adanya 2 kasus pembunuhan. trjadi di di dusun mlati  sapen ,desa .majasem kecam...
  • pelaku pembunuhan sri lestari tertangkap
    pelaku pembunuhan sri lestari tertangkap pada selasa 26 agustus 2014 . cerita dari masyrakat sekitar dari rumah Winarti pergi dengan seo...
  • kumpulan foto pernikahan ibnu kodok dengan peri setyowati
  • Gadis 14 tahun di setubuhi ayah temanya
    DUH, GADIS 14 TAHUN DISETUBUHI AYAH TEMANNYA [Kamis, 18 September 2014 17:45:01: Rindhu Dwi Kartiko] MAGETAN  - Ulah Puryanto (43) ...
  • Dua pelajar mesum di kebun jagung di grebek warga
    PONOROGO-Lagi-lagi kasus mesum di Ponorogo. Kali ini pelakunya dua pelajar  MY siswa kelas 1 SMK dan YH siswi kelas 2 SMP. Mereka digre...

About Me

Unknown
View my complete profile
Copyright © 2012 BERITA TERBARU - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Blogger Templates - Powered by Blogger